nama : Jeri Walilo
stambuk : 11 501 286
mata kulia : hukum adat
kelas : M 11
HUKUM ADAT
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
A. Terminologi
Ada dua pendapat mengenai asal kata adat
ini. Di satu pihak ada yang menyatakan bahwa adat diambil dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan.
Sedangkan menurut Prof. Amura, istilah ini berasal dari Bahasa Sanskerta karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh
orang Minangkabau kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua
kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang
bersifat kebendaan.
B. Perdebatan istilah Hukum Adat
Hukum Adat dikemukakan pertama kali
oleh Prof. Snouck
Hurgrounje seorang Ahli
Sastra Timur dari Belanda (1894). Sebelum istilah Hukum Adat
berkembang, dulu dikenal istilah Adat Recht. Prof. Snouck
Hurgrounje dalam bukunya de
atjehers (Aceh) pada tahun 1893-1894 menyatakan hukum rakyat Indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de
atjehers.
Kemudian istilah ini dipergunakan pula
oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang Sarjana Sastra yang juga
Sarjana Hukum yang pula menjabat sebagai Guru Besar pada Universitas Leiden di Belanda. Ia memuat istilah Adat Recht
dalam bukunya yang berjudul Adat Recht van Nederlandsch Indie (Hukum
Adat Hindia Belanda) pada tahun 1901-1933.
Perundang-undangan di Hindia Belanda secara resmi mempergunakan istilah ini pada tahun 1929 dalam Indische Staatsregeling
(Peraturan Hukum Negeri Belanda), semacam Undang Undang Dasar Hindia Belanda, pada pasal 134 ayat (2) yang berlaku pada tahun 1929.
Dalam masyarakat Indonesia, istilah hukum adat tidak
dikenal adanya. Hilman Hadikusuma mengatakan bahwa istilah tersebut
hanyalah istilah teknis saja. Dikatakan demikian karena istilah tersebut
hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum dalam rangka mengkaji hukum yang berlaku
dalam masyarakat Indonesia yang kemudian dikembangkan ke dalam
suatu sistem keilmuan.
Dalam bahasa Inggris dikenal juga istilah Adat Law,
namun perkembangan yang ada di Indonesia sendiri hanya dikenal istilah Adat
saja, untuk menyebutkan sebuah sistem hukum yang dalam dunia ilmiah dikatakan
Hukum Adat.
Pendapat ini diperkuat dengan pendapat
dari Muhammad Rasyid Maggis
Dato Radjoe Penghoeloe sebagaimana dikutif oleh Prof. Amura : sebagai lanjutan
kesempuranaan hidupm selama kemakmuran berlebih-lebihan karena penduduk sedikit
bimbang dengan kekayaan alam yang berlimpah ruah, sampailah manusia kepada adat.
Sedangkan pendapat Prof. Nasroe menyatakan bahwa adat Minangkabau telah dimiliki oleh mereka sebelum bangsa Hindu datang ke Indonesia dalam abad ke
satu tahun masehi.
Prof. Dr. Mohammad
Koesnoe, S.H. di dalam
bukunya mengatakan bahwa istilah Hukum Adat telah dipergunakan seorang Ulama Aceh yang bernama Syekh Jalaluddin bin
Syekh Muhammad Kamaluddin Tursani (Aceh Besar) pada tahun 1630. Prof. A. Hasymi menyatakan bahwa buku tersebut
(karangan Syekh Jalaluddin) merupakan buku yang mempunyai suatu nilai tinggi
dalam bidang hukum yang baik.
C. Perdebatan Definisi Hukum Adat
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb) yg
lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yg sudah
menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya,
norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem.
Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi
kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan
Namun menurut Van Dijk, kurang tepat bila hukum adat
diartikan sebagai hukum kebiasaan. Menurutnya hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang
timbul karena kebiasaan berarti demikian lamanya orang bisa bertingkah laku
menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan
juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi, menurut Van Dijk, hukum adat dan hukum kebiasaan itu memiliki perbedaan.
Sedangkan menurut Soejono Soekanto, hukum adat hakikatnya merupakan hukum
kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akhibat hukum (das sein das sollen).
Berbeda dengan kebiasaan (dalam arti biasa), kebiasaan yang merupakan penerapan
dari hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam
bentuk yang sama menuju kepada Rechtsvaardige Ordening Der Semenleving.
Menurut Ter Haar yang terkenal dengan teorinya Beslissingenleer
(teori keputusan) mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh
peraturan-peraturan yang menjelma di dalam keputusan-keputusan para pejabat
hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta di dalam pelaksanaannya
berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang
diatur oleh keputusan tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa sebuah
persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah.
Dalam tulisannya Ter Haar juga menyatakan bahwa hukum adat dapat
timbul dari keputusan warga masyarakat.
Syekh Jalaluddin menjelaskan bahwa hukum adat
pertama-tama merupakan persambungan tali antara dulu dengan kemudian, pada
pihak adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal yang dilakukan berulang-ulang.
Hukum adat tidak terletak pada peristiwa tersebut melainkan pada apa yang tidak
tertulis di belakang peristiwa tersebut, sedang yang tidak tertulis itu adalah
ketentuan keharusan yang berada di belakang fakta-fakta yang menuntuk
bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa lain.
D. Definisi Hukum Adat
Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan
aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan di
pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif
memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku di sini dan sekarang. Sedangkan
sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu
pelanggaran terhadap norma (hukum). Sedang kodifikasi dapat berarti sebagai
berikut.
v menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kodifikasi berarti himpunan berbagai
peraturan menjadi undang-undang; atau hal penyusunan kitab perundang-undangan;
atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dl
buku undang-undang yang baku.
v
menurut Prof. Djojodigoeno kodifikasi adalah pembukuan secara
sistematis suatu daerah / lapangan bidang hukum tertentu sebagai kesatuan secara bulat
(semua bagian diatur), lengkap (diatur segala unsurnya) dan tuntas (diatur
semua soal yang mungkin terjadi).
E.
Ter Haar
Ter Haar membuat dua perumusan yang menunjukkan
perubahan pendapatnya tentang apa yang dinamakan hukum adat.
Hukum adat lahir dan dipelihara oleh
keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang
berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu
pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal pertentangan
kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang
keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang pengertian tidak
bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senafas dan seirama
dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya
ditoleransi.
Hukum adat yang berlaku tersebut hanya
dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris
hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan
yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidak hanya keputusan mengenai suatu
sengketa yang resmi tetapi juga diluar itu didasarkan pada musyawarah
(kerukunan). Keputusan ini diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai
dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan
tersebut.
F. Lingkungan Hukum Adat
Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven membagi Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen).
Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam
disebutnya sebagai rechtskring. Setiap lingkungan hukum adat tersebut
dibagi lagi dalam beberapa bagian yang disebut Kukuban Hukum (Rechtsgouw). Lingkungan hukum
adat tersebut adalah sebagai berikut.
- Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat,
Singkel, Semeuleu)
- Tanah Gayo, Alas dan Batak
v Tanah Gayo (Gayo lueus)
v Tanah Alas
v Tanah Batak (Tapanuli)
Ø Tapanuli Utara; Batak Pakpak (Barus),
Batak karo, Batak Simelungun, Batak Toba (Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun
Julu)
Ø Tapanuli Selatan; Padang Lawas (Tano
Sepanjang), Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi)
Ø Nias (Nias Selatan)
- Tanah
Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar,
Kerinci)
- Mentawai
(Orang Pagai)
- Sumatera
Selatan
v Bengkulu (Renjang)
v Lampung (Abung, Paminggir, Pubian,
Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)
v Palembang (Anak lakitan, Jelma Daya,
Kubu, Pasemah, Semendo)
v Jambi (Orang Rimba, Batin, dan
Penghulu)
v Enggano
- Tanah
Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)
- Bangka dan
Belitung
- kalimantan
(Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak
Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo
Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak
Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
- Gorontalo (Bolaang Mongondow, Boalemo)
- Tanah
Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili,
Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
- Sulawesi
Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar,
Muna)
- Kepulauan
Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Kao, Tobelo, Kep. Sula)
- Maluku
Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei,
Kep. Aru, Kisar)
- Irian
- Kep. Timor
(Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba
Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
- Bali dan
Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng,
Jembrana, Lombok, Sumbawa)
- Jawa
Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung,
Jawa Timur, Surabaya, Madura)
- Daerah
Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
- Jawa Barat
(Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)
G. Penegak hukum adat
Penegak hukum adat adalah pemuka adat
sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan
masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
H. Aneka Hukum Adat
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
- Agama :
Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa
dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di
Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
- Kerajaan
seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
- Masuknya
bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
I.
Pengakuan Adat oleh Hukum Formal
Mengenai persoalan penegak hukum
adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu
cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi
tiap daerah. Dalam kasus salah satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang
sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku
tersebut, di mana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau perangkat
proses ritual adat suku Nuaulu tersebut.
Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu
Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada
penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor
4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan
atau adat setempat dalam penjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang
berkaitan dengan adat setempat.
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah
Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman
Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk
menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional
bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang
memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa
itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3
UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
- Penyamaan
persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
- Kriteria
dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari
masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
- Kewenangan
masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
Indonesia merupakan negara yang
menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum barat,
hukum agama dan hukum adat. Dalam praktiknya (deskritif) sebagian masyarakat
masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Ditinjau secara preskripsi (di mana
hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan
perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam
peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang
mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.